Iklan

Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba, Dirtipidnarkoba Bareskrim Sita Aset Rp 221,3 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T02:45:55Z
masukkan script iklan disini
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memutus mata rantai jaringan narkoba berskala besar dengan menyita aset senilai lebih dari Rp 221,3 miliar. Langkah ini dilakukan melalui penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait peredaran narkotika. 

Rincian Pengungkapan

Penindakan dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2025 terhadap kasus-kasus narkoba dan TPPU terkait. 

Total terdapat 22 kasus TPPU yang diusut, dengan 29 orang tersangka yang menetapkan status dalam penyidikan. 

Nilai aset sitaan mencapai Rp 221.386.911.534 

Dari jumlah itu, sekitar Rp 18,88 miliar berupa uang tunai. Sisanya berupa berbagai aset bergerak dan tidak bergerak senilai ~Rp 202,5 miliar. 


Aset yang Disita

Aset non-tunai yang berhasil disita meliputi:

Berbagai kendaraan (mobil dan sepeda motor)

Alat berat

Jam tangan mewah dan tas mewah

Emas / logam mulia

Bidang tanah dan bangunan bersertifikat 


Tujuan Penindakan & Implikasi

Dalam konferensi pers, Dirtipidnarkoba Bareskrim menjelaskan bahwa fokus penindakan TPPU ini bukan hanya menghukum pelaku secara pidana, tapi juga memutus pondasi finansial jaringan narkotika agar mereka kehilangan kemampuan untuk menjalankan bisnis ilegalnya. 

Dengan menyasar aliran dana dan aset terkait tindak pidana narkoba, polisi berharap efek jera yang lebih luas, mengurangi kapasitas jaringan untuk mengorganisasi dan mendanai distribusi narkoba di masa depan.

Tantangan & Prospek Kedepan

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya soal menyita barang bukti narkotika, tetapi juga memformalisasi penindakan terhadap pencucian uang yang mendukung jaringan kriminal.

Namun demikian, kasus semacam ini juga menghadirkan tantangan besar, termasuk:

Bagaimana memastikan aset sitaan dapat dialihkan atau dikelola sesuai aturan hukum (misalnya dilelang atau digunakan untuk program masyarakat)

Kemampuan aparat untuk menelusuri pemilik aset dan mengungkap jalur keuangan kompleks

Koordinasi lintas lembaga seperti PPATK, kejaksaan, dan pengadilan agar kasus berjalan tuntas sampai ke putusan hukum


Lanjutannya akan menjadi barometer sejauh mana penegakan hukum di bidang narkoba mampu meluas ke aspek keuangan (TPPU), bukan hanya peredaran fisik narkotika.(***)

Komentar

Tampilkan

Terkini