Perawang Barat, Siak, Riau — Warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak digegerkan oleh penemuan mayat pria terkubur misterius pada Selasa siang (28 Oktober 2025). Dari berbagai penyelidikan yang berjalan, polisi kini telah mengantongi identitas pelaku dan melanjutkan pengejaran aktif terhadapnya.
Kejadian bermula ketika seorang saksi wanita (inisial A) mencium bau amis menyengat dari area kebun miliknya di Kampung Perawang Barat.
Setelah mencari sumber bau, saksi kemudian menemukan gundukan tanah baru di kebunnya, lalu menggali sedikit demi sedikit hingga terlihat bagian tubuh manusia dari dalam tanah.
Mayat ditemukan dalam kondisi terkubur, dibungkus terpal biru, dan tanpa busana.
Korban diidentifikasi sebagai Novrianto, usia 39 tahun, warga Desa Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Identifikasi dilakukan melalui prosedur forensik dan identifikasi DVI serta pemeriksaan medis forensik.
Setelah identifikasi, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga
Berdasarkan autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara (Polda Riau), ditemukan luka-luka serius yang mengarah pada tindak kekerasan.
Korban mengalami luka akibat “kekerasan tajam yang jamak (multiple trauma)” pada bagian kepala dan leher.
Beberapa tulang mengalami patah seperti tulang kepala, rahang atas-bawah, tulang leher.
Diperkirakan korban telah meninggal 48-72 jam sebelum pemeriksaan jenazah.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menyebut bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku dugaan pembunuhan tersebut.
Namun sosok tersangka belum dibuka secara rinci ke publik, hanya ditetapkan sebagai terduga dan sedang diburu oleh Satreskrim Polres Siak bersama Polsek Tualang.
Pihak kepolisian meminta waktu dan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Beberapa petunjuk awal menyiratkan bahwa kasus ini bukan hanya penemuan orang mati misterius, tetapi melibatkan unsur kekerasan yang disengaja. Dari hasil autopsi, jelas korban tidak meninggal secara alami, melainkan sebagai akibat luka akibat benda tajam. Polisi masih perlu menggali:
Motif: Mengapa pelaku melakukan tindakan ini? Apakah ada hubungan pribadi antara korban dan pelaku, pertikaian, sakit hati, atau faktor lain — belum ada pernyataan resmi publik tentang motif.
Bukti & Teknik Forensik: Rekaman CCTV disebut dalam beberapa laporan (misalnya di satu artikel disebut “bukti rekaman CCTV mengarah kepada tersangka Ikhsan” dalam versi Harian Haluan). Namun informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi di seluruh sumber.
Tersangka: Salah satu laporan (Harian Haluan) menyebut bahwa pelaku adalah “Ikhsan (44)”, rekan korban, diamankan di Pekanbaru setelah diduga mencoba melarikan diri. Tetapi belum semua media menyebut nama ini, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut.
Upaya Hukum & Penahanan: Dari laporan Harian Haluan, disebut bahwa tersangka ditangkap kurang dari 1 × 24 jam setelah ditemukan mayat, dan sempat melawan petugas saat penangkapan, sehingga dilakukan tindakan tegas.
Pasal yang Dikenakan: Disebutkan dalam laporan tersebut bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Warga sekitar merasa terkejut dan cemas dengan temuan mayat di kebun mereka, terutama karena lokasi “terkubur di kebun milik warga” yang membuat kasus ini sangat terasa dekat dengan masyarakat.
Polres Siak meminta masyarakat tetap tenang tetapi aktif membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui sesuatu tentang dugaan pelaku atau pergerakan yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lokal dan menjadi tolak ukur kecepatan respons kepolisian dalam mengungkap kasus kekerasan serius di wilayah Siak / Riau.(***)

