Iklan

Nikita Mirzani Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasan dan Fakta di Balik Kasusnya

Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T06:50:16Z
masukkan script iklan disini

Jakarta — Aktris sekaligus figur publik kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah resmi dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus dugaan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik (UU ITE) terhadap pengusaha Reza Gladys. 04/11/2025


Meski vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum banding. Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang telah menyita perhatian publik sejak awal 2024.


Kasus ini berawal dari hubungan kerja antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang kecantikan. Perselisihan keduanya diduga dipicu oleh transaksi bisnis yang tidak berjalan sesuai kesepakatan, hingga berujung pada ancaman dan permintaan uang yang dilakukan melalui pesan elektronik.

Jaksa menilai bahwa Nikita melakukan tindakan yang memenuhi unsur pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 368 KUHP.

Sementara dalam dakwaan lain, Nikita juga sempat disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun majelis hakim membebaskannya dari pasal tersebut karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

> “Yang penting dua pasal hilang, gue enggak kena TPPU. Tapi gue tetap banding,” ujar Nikita Mirzani kepada wartawan usai sidang, seperti dikutip dari Kompas.com (28/10/2025).


Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan, hakim menilai bahwa perbuatan Nikita memang terbukti memenuhi unsur ancaman dan pemerasan melalui sarana digital, tetapi tidak ditemukan cukup bukti adanya tindak pencucian uang.

> “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik,” ujar hakim ketua dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan.


Nikita Mirzani menyatakan bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh tim pembela. Ia juga menilai bahwa ada beberapa fakta hukum yang diabaikan, termasuk rekam jejak komunikasi dengan pelapor yang dinilai bersifat pribadi, bukan dalam konteks ancaman.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa langkah banding dilakukan karena kliennya merasa putusan tidak proporsional dengan fakta di persidangan.

> “Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi ada sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diuji di tingkat banding. Klien kami yakin masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya kepada media.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman:

Hal yang memberatkan:

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.

Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan publik karena dilakukan melalui media sosial yang memiliki jangkauan luas.


Hal yang meringankan:

Terdakwa merupakan ibu dari tiga anak dan menjadi tulang punggung keluarga.

Terdakwa belum pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya.


Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani selalu menarik perhatian publik karena reputasinya sebagai figur yang vokal dan sering terlibat konflik di media sosial.
Banyak warganet menyoroti penerapan pasal-pasal ITE yang dinilai masih bisa multitafsir dan menimbulkan perdebatan soal batas antara ekspresi pribadi dan tindak pidana digital.

Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum ITE di ranah selebritas, terutama karena memperlihatkan bagaimana komunikasi digital dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana.


Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya saat ini sedang menyiapkan berkas permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, pihak pelapor, Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati langkah banding tersebut, sembari berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Jika banding diterima, kasus ini akan memasuki fase baru di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Bila hasilnya tetap tidak memuaskan, Nikita masih memiliki opsi untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Vonis ini menambah panjang daftar selebritas yang berhadapan dengan hukum karena aktivitas di dunia digital. Dalam konteks yang lebih luas, kasus Nikita Mirzani menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas, dan setiap unggahan publik bisa memiliki konsekuensi hukum.

Bagi Nikita, langkah banding bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga perjuangan mempertahankan citra dan kebebasan dirinya di tengah sorotan publik yang tak henti-hentinya mengiringi setiap langkahnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini