Jakarta, 6 Januari 2026 — Lembaga advokasi Wawasan Hukum Nusantara (WHN) menerima laporan dugaan tidak dibayarkannya gaji awak kapal MT Horai 8 kepada beberapa instansi terkait, setelah sejumlah mantan kru kapal mengaku belum menerima haknya selama berbulan-bulan.
Kedua pelapor, yaitu Rapli (Chief Engineer) dan Samsul Bahri (Second Engineer), menyatakan bahwa mereka menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan PT Nagasaki Trans Segara yang berkedudukan di Jakarta pada 29 Mei 2025. Namun, sejak bekerja, gaji mereka belum dibayarkan penuh selama kurang lebih tujuh bulan, bahkan ada potongan gaji yang tidak jelas dan beberapa bulan sama sekali belum dibayar.
Menurut laporan yang diterima WHN, selain upah yang belum dibayar, kedua mantan awak kapal tersebut pernah mengalami masalah administratif di luar negeri. Mereka sempat ditahan di perairan Malaysia karena paspor ditahan oleh otoritas pelabuhan setempat akibat dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kapal MT Horai 8.
Menanggapi hal ini, WHN bersama tim pakarnya berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga penting, antara lain Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Kementerian Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Hukum dan HAM, serta langsung kepada Presiden RI. Laporan tersebut bertujuan agar dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap hak gaji awak kapal dapat segera ditindaklanjuti dan diaudit secara menyeluruh.
WHN menegaskan bahwa apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka izin usaha perusahaan berpotensi dicabut dan tindakan administratif atau sanksi lain sesuai hukum yang berlaku harus segera diterapkan. Selain itu, WHN juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan pajak PT Nagasaki Trans Segara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelayaran dan perlindungan hak pekerja laut, termasuk pembayaran gaji yang sesuai standar serta perlakuan adil kepada seluruh awak kapal.

