Iklan

Finishing Jalan Dana APBD Bengkalis Diduga Tak Sesuai Standar PUPR, Aspal Lengket ke Ban Motor

Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T07:38:32Z
masukkan script iklan disini

Bathin Solapan. – Proyek peningkatan Jalan Doa Omak RT 04 RW 08 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, menuai keluhan warga.
Pasalnya, kondisi finishing aspal dinilai tidak sesuai standar teknis PUPR dan membahayakan pengguna jalan.


Pantauan awak media di lapangan menunjukkan permukaan aspal masih lengket, bahkan menempel pada ban sepeda motor yang melintas. Sejumlah warga mengaku kecewa karena setelah penyiraman aspal, tidak dilakukan penaburan pasir atau abu batu, sebagaimana lazimnya pekerjaan finishing perkerasan jalan.


“Biasanya setelah aspal disiram itu ditabur pasir, ini tidak. Aspalnya lengket, nempel ke ban motor,” ungkap salah seorang warga yang melintas.
Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR, pekerjaan penyiraman aspal atau lapis perekat wajib disertai penaburan pasir halus/abu batu, terutama sebelum jalan dibuka untuk lalu lintas. Tujuannya untuk mengurangi kelengketan, meningkatkan daya cengkeram, serta mencegah aspal terkelupas akibat gesekan ban kendaraan.


Namun pada proyek ini, kondisi di lapangan memperlihatkan:

Aspal masih lengket saat digunakan
Permukaan tidak merata dan tampak bekas tarikan ban

Tidak terlihat adanya lapisan pasir sebagai finishing


Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan belum layak secara teknis, tetapi sudah dibuka untuk umum.
Proyek dengan nilai anggaran Rp199.934.000 tersebut dikerjakan oleh CV. Sabrina Almahira dengan konsultan pengawas CV. Abadi Consultant, dan waktu pelaksanaan tercantum 30 hari kalender. Publik mempertanyakan peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.


Pengamat infrastruktur menilai, jika pekerjaan seperti ini tetap dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima (PHO), maka patut diduga terjadi kelalaian pengawasan dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta keselamatan pengguna jalan.


Selain itu, kondisi aspal lengket juga dapat mempercepat kerusakan jalan, sehingga umur teknis perkerasan menjadi jauh lebih pendek dari yang direncanakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, maupun dari pelaksana dan konsultan pengawas terkait keluhan warga tersebut.


Masyarakat berharap agar pihak terkait segera turun ke lapangan, melakukan evaluasi ulang, dan memerintahkan perbaikan finishing sesuai standar PUPR, agar jalan yang dibangun dari uang rakyat benar-benar aman, berkualitas, dan bermanfaat.(Sht)
Komentar

Tampilkan

Terkini