Iklan

Knalpot Bising di Mandau, Warga Pertanyakan Tindakan Polisi: “Mana Tindakan Nyatanya?”

Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T07:43:56Z
masukkan script iklan disini

MANDAU, BENGKALIS – Maraknya penggunaan knalpot sepeda motor yang bising di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menuai protes warga. Suara bising yang memekakkan telinga ini tidak hanya mengganggu kenyamanan publik, tetapi dinilai telah menjadi masalah serius yang mengusik kehidupan sehari-hari.


Keluhan publik meningkat tajam belakangan ini, baik melalui laporan langsung kepada aparat maupun melalui media sosial. Warga banyak yang merasa tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat meskipun sudah berulang kali mengadu.


Knalpot yang bising itu membuat anak kami susah tidur. Kami sudah laporkan, tapi tidak ada efeknya. Kami ingin kepastian tindakan, jangan hanya janji!” ujar salah seorang warga Mandau melalui unggahan di media sosial.


Warga mempertanyakan sikap dan langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran knalpot bising yang jelas-jelas melanggar aturan. Mereka menilai keberadaan razia atau penertiban masih minim dibandingkan jumlah pelanggaran yang terjadi di jalan-jalan Mandau.


Kepolisian setempat sebelumnya sempat menyampaikan akan melakukan penertiban dan razia knalpot bising. Namun hingga kini, warga menilai langkah tersebut belum memadai.
“Kami mendengar janji penertiban, tapi yang kami lihat di lapangan justru sebaliknya. Pengguna knalpot bising tetap berkeliaran tanpa efek jera,” kata warga lainnya, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Warga Mandau mendesak kepolisian untuk meningkatkan operasi penertiban—bukan sekadar himbauan. Mereka meminta sanksi nyata berupa tilang, penahanan kendaraan, dan penggantian knalpot sesuai standar pabrikan untuk para pelanggar.


Tindakan tegas dinilai penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan Polsek Mandau belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah strategis yang akan diambil.

Dasar Hukum Pelanggaran : 

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam Pasal 285 ayat (1) menyebut bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.


Ketentuan teknis mengenai batasan kebisingan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, yang menetapkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.


Warga Mandau berharap aparat tidak lagi hanya sekadar menanggapi lewat pernyataan resmi, tetapi menunjukkan bukti tindakan di lapangan dengan razia berkala dan pemberian sanksi yang konsisten.


Kalau memang aturan ada, tegakkan! Kami ingin jalan yang nyaman, bukan lintasan suara knalpot memekakkan telinga,” tegas seorang warga.(Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini