Iklan

MUI Apresiasi KUHP Baru, Namun Kritik Ketentuan Pidana terhadap Nikah Siri dan Poligami

Redaksi
Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T04:28:39Z
masukkan script iklan disini

Jakarta, 6 Januari 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, namun sekaligus memberikan catatan kritis terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai dapat mempidanakan pelaku nikah siri dan poligami.


Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pihaknya melihat tinta baru KUHP memberi peluang munculnya pasal pidana yang tidak tepat apabila diterapkan pada kasus nikah siri. Menurutnya, peristiwa nikah siri yang terjadi di masyarakat sering kali bukan dimaksudkan untuk menyembunyikan, melainkan karena persoalan akses administrasi dokumen negara, sementara hak-hak keperdataan dan sipil tetap harus dilindungi.


“Perkawinan pada hakikatnya merupakan urusan keperdataan, sehingga solusinya seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana,” ujar Prof. Ni’am dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1).


Dalam KUHP baru, pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 402 yang mengatur pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan meskipun terdapat penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan. Prof. Ni’am menjelaskan bahwa, secara hukum keagamaan, yang menjadi “penghalang sah” adalah status perempuan yang masih terikat perkawinan lain, sedangkan bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis membuat perkawinan berikutnya menjadi tidak sah.


Atas dasar hal itu, MUI menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri—yang secara agama sah apabila memenuhi rukun dan syarat—tidak tepat jika didasarkan semata pada pasal pidana tersebut. Selain itu, MUI juga menekankan bahwa ketentuan yang melarang perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang yang sah tetap mesti merujuk pada ketentuan agama dan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.


Terkait poligami, MUI menggarisbawahi bahwa poligami yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum tidak seharusnya otomatis dipidana. Namun, apabila terjadi pernikahan dengan pihak yang jelas memiliki penghalang sah—seperti pernikahan seorang istri yang masih terikat dengan pernikahan lain—maka ketentuan pidana bisa diberlakukan.


MUI mendorong agar implementasi KUHP baru diawasi dengan cermat agar ketentuan hukum benar-benar membawa keadilan, perlindungan masyarakat, serta kemaslahatan umum, tanpa mengabaikan hak keagamaan dan keyakinan masyarakat.


Sumber:
📌 Apresiasi KUHP Baru, MUI Beri Catatan Kritis Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami yang Disebut Bisa Dipidana — MUI Digital
📌 Pelaporan terkait kritik pasal nikah siri dan poligami — ANTARA News/republik/dll.


Komentar

Tampilkan

Terkini