Jakarta, 30 Oktober 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.
PP 38/2025 menjabarkan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat meliputi tiga pihak: Pemda, BUMN, dan BUMD.
Tujuan pinjaman tersebut diarahkan pada dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, dan sektor ekonomi produktif sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat.
Pinjaman harus diberikan dengan mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, PP ini dilatarbelakangi kebutuhan keuangan jangka pendek oleh Pemda yang terkadang mengalami kekurangan dana di awal tahun atau akhir tahun.
Ia menyebut bahwa kebutuhan tersebut muncul ketika proses anggaran daerah — misalnya realisasi APBD atau aliran kas lokal — belum mencukupi untuk membiayai kegiatan pembangunan atau pelayanan publik yang harus dilaksanakan segera.
Purbaya juga menyebut skema dan limit pinjaman jangka panjang masih dalam tahap pembahasan dan belum final ditetapkan.
Beberapa persyaratan yang disebutkan dalam berita terkait pemberian pinjaman antara lain:
Bagi Pemda: tidak boleh memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya dari pemerintah pusat atau kreditur lain; ada rasio kemampuan keuangan daerah yang harus dipenuhi.
Bagi BUMN atau BUMD: harus memperoleh persetujuan dari otoritas terkait (menteri, pemilik modal / kepala daerah), juga tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya.
Proses pemberian pinjaman dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan persetujuan DPR / DPRD, sesuai bagian dari persetujuan APBN atau perubahan APBN.
Kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas baru kepada pemerintah daerah dan BUMD/BUMN dalam mendanai proyek dan pelayanan publik, khususnya jika aliran dana transfer atau PAD belum mencukupi.
Namun sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan bahwa mengizinkan pinjaman ke pusat di kala ruang fiskal menipis membawa risiko beban utang baru, jika pengelolaannya tidak dilakukan secara hati-hati dan dengan transparansi penuh.
Terdapat pula kekhawatiran bahwa hubungan keuangan pusat-daerah bergeser dari model “transfer & subsidi / sharing” ke model “utang / pinjaman”, yang bisa menambah kompleksitas tatakelola fiskal dan pengawasan.
Melalui PP 38/2025, pemerintah pusat memberikan landasan hukum bagi daerah, BUMN, BUMD untuk memperoleh pinjaman dari APBN. Langkah itu merupakan upaya merespons tantangan pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik jangka pendek.
Tantangannya ke depan adalah bagaimana skema pinjaman itu diatur agar tetap aman dari sisi fiskal nasional, sekaligus tetap efektif mendukung pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.