Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024. Pernyataan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh ketika dimintai konfirmasi mengenai status hukum Yaqut Cholil. Namun, ia belum merinci apakah ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang memastikan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK ke publik pada 9 Agustus 2025, saat lembaga antirasuah menyatakan telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam perkembangan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung estimasi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari langkah penyidikan awal. Di antara yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan praktik yang merugikan negara tersebut. Selain itu, Pansus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, khususnya dalam pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengumuman ini, KPK menunjukkan langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi di sektor layanan publik yang berdampak langsung pada ibadah umat Islam Indonesia. Proses hukum berikutnya akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
📌 Sumber Berita:
– ANTARA News — KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji.

