Akses Aplikasi Grok Sementara Diputus, Ini Pernyataan Resmi Menkomdigi RI


SIARAN PERS

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Sabtu, 10 Januari 2026

Akses Aplikasi Grok Sementara Diputus, Ini Pernyataan Resmi Menkomdigi RI

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan, anak, serta seluruh lapisan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya yang berkaitan dengan konten pornografi palsu (deepfake seksual) yang dibuat tanpa persetujuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik pembuatan dan penyebaran konten deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip hak asasi manusia.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya Hafid.

Menurut Menkomdigi, ruang digital harus menjadi ruang yang aman, beretika, dan berkeadilan. Oleh karena itu, negara berkewajiban hadir untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial tidak disalahgunakan hingga merugikan individu maupun kelompok tertentu.

Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi resmi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi Grok, sekaligus menjelaskan mekanisme pengawasan dan pengendalian konten yang diterapkan.

“Kami meminta penjelasan menyeluruh dari penyelenggara platform terkait tanggung jawab mereka dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Meutya Hafid.

Langkah pemutusan akses sementara ini bersifat preventif dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan menghormati martabat manusia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan teknologi digital agar sejalan dengan nilai hukum, etika, dan kepentingan publik.


Dasar Hukum

Tindakan pemutusan akses sementara dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (*)


Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Baca selengkapnya: